Bentuk pengawalan tersebut antara lain melalui penyampaian pendapat di muka umum, pengawasan publik, hingga upaya hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

“Pernyataan ini tidak bermaksud menolak keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun institusi keamanan negara. Kami tetap menghargai Tentara Nasional Indonesia sebagai penjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,” tegas Pater Charlest.

Ia menambahkan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk memastikan setiap kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Forkasi
Pater Charles Lelu, OFM, Ketua Forkasi Nagekeo saat membacakan pernyataan sikap dihadapan anggota DPRD Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com)

DPRD Mengaku Tidak Punya Data

Dalam dialog dengan massa aksi, pihak DPRD Kabupaten Nagekeo mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan Yonif maupun Brigif.

Para legislator menyatakan tidak memiliki data yang lengkap dan masih mempelajari berbagai aspek terkait rencana pembangunan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.