Ia pun meminta agar manajemen PT MSJ bersikap tegas terhadap mitra pedagang yang bertindak semena-mena dan melakukan intimidasi terhadap peternak.
“Saya minta perusahaan beri sanksi tegas. Mereka paksa saya panen, Saya dirugikan, akibat ulah mereka saya ditegur oleh petugas” tegas Saturnus.
Menanggapi kejadian tersebut, Andi Lado, staf pemasaran PT MSJ di Kabupaten Nagekeo, membenarkan bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran SOP perusahaan.
“Ini jelas pelanggaran SOP. Semua pihak sudah kami panggil untuk klarifikasi,” kata Andi ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Sabtu 27 Desember 2025.
Menurutnya, baik peternak maupun pedagang telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena kejadian ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di Nagekeo, perusahaan memilih pendekatan persuasif.
“Ini kejadian pertama. Mereka sudah mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi. Maka kita beri kelonggaran dan kita pulangkan semua,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
