Masyarakat Adat Rendu Gelar Pertemuan dan Sosialisasi Kalender Ritual Adat Gua
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 Juni 2025.
Masyarakat Adat Rendu kembali menegaskan komitmen mereka dalam melestarikan budaya dan tradisi leluhur melalui pelaksanaan ritual adat tahunan yang diawali dengan misa inkulturasi di Gereja Paroki Jawa Kisa, Minggu 29 Juni 2025.
Misa tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian ritual adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Rendu.
Usai misa, masyarakat adat Rendu menggelar pertemuan adat “Oko Mogo, Tiwo Temu” yang berarti “Bersama Duduk, Bersama Bicara”, yang berlangsung di pelataran Gereja Paroki Jawa Kisa.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Yayasan Pengembangan Masyarakat Adat Rendu (Yapmar) yang saat ini diketuai oleh Fransiskus Sina.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi masyarakat adat untuk menyepakati kalender kegiatan seremonial tahunan, yang tahun ini akan berlangsung selama lebih dari sebulan, mulai dari 25 Juni hingga 30 Juli 2025.
Masa ini dikenal sebagai “Gua”, yaitu periode suci yang dipenuhi dengan berbagai tahapan ritual yang sakral dan mengikat secara adat.
Dalam masa Gua, terdapat sejumlah larangan adat yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga Rendu, di antaranya, Tidak diperkenankan menyelenggarakan hajatan apapun yang dapat berakibat kebisingan atau keramaian, seperti pesta nikah dan sejenisnya.
Selanjutnya, Pantangan keras terhadap pertikaian antar keluarga dan antar warga (Dalam Kampung maupun luar Kampung) juga larangan menyembelih hewan ternak selama masa acara adat tersebut.
Larangan-larangan ini bukan semata bentuk pelestarian tradisi, melainkan juga cara komunitas Rendu menjaga kesucian spiritual wilayah adatnya.
Selain agenda sosialisasi kalender adat, pertemuan ini juga menjadi forum evaluasi atas kegiatan tahunan masyarakat adat, termasuk menyoroti perkembangan kasus Tanah Adat Rendu yang terdampak proyek pembangunan Waduk Mbay/Lambo.
Pertemuan tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah warga merasa terganggu dengan kehadiran wartawan yang diundang oleh Kristian Garo, satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo yang berasal dari Rendu dan turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Silang pendapat dan adu mulut sempat mewarnai suasana, namun akhirnya dicapai keputusan bijak untuk tetap mengizinkan jurnalis meliput kegiatan sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi sejarah.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat adat Rendu mengakui Gabriel Bedi selaku Ketua Suku Redu ( Raja Ulu Tanah) dan Alosius Lepa Sebagai Raja Eko Tanah.
Gabriel Bedi selaku Raja Ulu Tanah tidak hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Yapmar. informasi yang diterima faktahukumntt.com, Ketidakhadiran Gabriel Bedi selaku Ketua Suku saat itu karena Dirinya sedang melakukan ritual penting (Enga Gua) di Kampung Adat Rendu Ola.
Selaku Raja Eko Tanah, Gabriel Bedi memiliki tanggungjawab penting untuk memulai ritual penting tersebut, sebelum semua proses adat Gua di lakukan masyarakat adat Rendu.
Kristian Garo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pertemuan masyarakat adat yang telah terselenggara.
“Saya sangat bangga pada masyarakat Adat Rendu yang tetap konsisten menjaga identitas dan nilai-nilai leluhur di tengah tantangan modernisasi. Ini bukan sekadar tradisi, tapi jiwa dari keberadaan kita sebagai orang Rendu”, ucap Kristian, Satu-satunya Legislator asal Rendu.
Ia berharap agar tradisi budaya tersebut diwarisi secara baik dan benar serta tidak terprovokasi perkembangan jaman sehingga terkesan merubah tradisi masa lalu yang telah diwariskan secara turun-temurun kepada masyarakat adat Rendu.
“Kita hindari kepentingan apapun, Buat sesuai dengan yang diwarisi oleh nenek moyang dulu, jangan sampai ada kesan kita generasi sekarang mau ciptakan sejarah baru di Rendu ini”, Tegas Kristian Garo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
