BWS II NTT Diminta Jeli Dalami Dokumen Pencairan Waduk Lambo, Rp 21, 8 Miliar Berpotensi Batal Cair.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Juni 2025.

Penunjukan Wunibaldus Wedo sebagai penerima kuasa untuk menerima ganti rugi tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay – Lambo sebesar Rp 21, 8 Miliar berpotensi dibatalkan.

Kesepakatan dibalik penunjukan Wunibaldus Wedo disinyalir hanya menjadi akal – akalan dari pihak- pihak tertentu yang ingin menguasai dana ganti rugi tersebut serta sangat bertentangan dengan Akta Dading yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasca mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo pada 27 Mei 2025 lalu, tiga pihak yakni Kristoforus Lado, Tadeus Betu, dan Gabriel Bedi telah melayangkan surat keberatan. Mereka meminta pembatalan berita acara penunjukan Wunibaldus Wedo sebagai kuasa penerima ganti rugi atas 14 bidang tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay–Lambo.

Menurut Kristoforus Lado, langkah tersebut diambil karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi yang dinilai menguntungkan satu pihak.

“Sejak awal, saat membaca surat undangan dari Kantor Pertanahan Nagekeo, kami sudah menduga ada permainan,” ujar Kristoforus kepada Fakta Hukum NTT, Selasa 10 Juni 2025.

Kisruh ini bermula dari undangan mediasi yang dikeluarkan secara tiba-tiba oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo kepada pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa dalam perkara perdata Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW di Pengadilan Negeri Bajawa. Sengketa terkait kepemilikan atas 14 bidang tanah tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui akta dading pada 8 Juni 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.