Melalui surat keberatan tersebut, Kristoforus Lado, Tadeus Betu, dan Gabriel Bedi mengemukakan delapan alasan utama mengapa penunjukan Wunibaldus Wedo harus dibatalkan.
Surat keberatan telah dikirim kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kepala BWS NTT II, Kepala BNI Cabang Nagekeo, serta kepada pihak-pihak yang terlibat: Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Benyamin Laki, dan Wunibaldus Wedo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
