BWS II NTT Diminta Jeli Dalami Dokumen Pencairan Waduk Lambo, Rp 21, 8 Miliar Berpotensi Batal Cair.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Juni 2025.

Penunjukan Wunibaldus Wedo sebagai penerima kuasa untuk menerima ganti rugi tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay – Lambo sebesar Rp 21, 8 Miliar berpotensi dibatalkan.

Kesepakatan dibalik penunjukan Wunibaldus Wedo disinyalir hanya menjadi akal – akalan dari pihak- pihak tertentu yang ingin menguasai dana ganti rugi tersebut serta sangat bertentangan dengan Akta Dading yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasca mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo pada 27 Mei 2025 lalu, tiga pihak yakni Kristoforus Lado, Tadeus Betu, dan Gabriel Bedi telah melayangkan surat keberatan. Mereka meminta pembatalan berita acara penunjukan Wunibaldus Wedo sebagai kuasa penerima ganti rugi atas 14 bidang tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay–Lambo.

Menurut Kristoforus Lado, langkah tersebut diambil karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi yang dinilai menguntungkan satu pihak.

“Sejak awal, saat membaca surat undangan dari Kantor Pertanahan Nagekeo, kami sudah menduga ada permainan,” ujar Kristoforus kepada Fakta Hukum NTT, Selasa 10 Juni 2025.

Kisruh ini bermula dari undangan mediasi yang dikeluarkan secara tiba-tiba oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo kepada pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa dalam perkara perdata Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW di Pengadilan Negeri Bajawa. Sengketa terkait kepemilikan atas 14 bidang tanah tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui akta dading pada 8 Juni 2023.

Namun, alih-alih menindaklanjuti isi akta damai tersebut, Kantor Pertanahan justru kembali mengundang para pihak dengan alasan adanya miskomunikasi. Pihak-pihak yang diundang antara lain Fransiskus Ngeta, Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, dan Kristoforus Lado. Selain itu, undangan juga ditujukan kepada Kades Rendubutowe, Kapolres Nagekeo, Kajari Ngada, serta Ketua PN Bajawa.

Ironisnya, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Bajawa justru tidak hadir. Sebaliknya, pertemuan tersebut diwarnai kehadiran sejumlah pihak yang tidak diundang secara resmi namun tetap diberi kesempatan bicara secara luas, bahkan menyampaikan ujaran tak pantas kepada tiga Ketua Suku yang hadir.

Atas arahan Kepala Kantor Pertanahan dan dengan restu Kapolres Nagekeo, tiga Ketua Suku—Leonardus Suru (Ketua Suku Gaja), Gabriel Bedi (Ketua Suku Redu), dan Gaspar Sugi—diarahkan untuk melakukan pertemuan internal di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan. Hasilnya, Wunibaldus Wedo ditunjuk sebagai pihak yang akan menandatangani spesimen dokumen pencairan dana ganti rugi mewakili ketiga suku tersebut.

Namun, belakangan terungkap bahwa Gabriel Bedi, Ketua Suku Redu, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Nama dan tanda tangan dalam kolom Ketua Suku Redu justru diisi oleh seseorang bernama Benyamin Laki.

“Benyamin Laki bukan merupakan pihak dalam perkara perdata Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW, baik sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, maupun pihak yang diundang secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” jelas Kristoforus Lado.

Atas dasar itu, Kristoforus meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Timur II untuk tidak terburu-buru memproses pencairan dana tersebut. Ia menekankan agar seluruh proses pencairan disesuaikan dengan akta dading yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui surat keberatan tersebut, Kristoforus Lado, Tadeus Betu, dan Gabriel Bedi mengemukakan delapan alasan utama mengapa penunjukan Wunibaldus Wedo harus dibatalkan.

Surat keberatan telah dikirim kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kepala BWS NTT II, Kepala BNI Cabang Nagekeo, serta kepada pihak-pihak yang terlibat: Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Benyamin Laki, dan Wunibaldus Wedo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.