Namun, alih-alih menindaklanjuti isi akta damai tersebut, Kantor Pertanahan justru kembali mengundang para pihak dengan alasan adanya miskomunikasi. Pihak-pihak yang diundang antara lain Fransiskus Ngeta, Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, dan Kristoforus Lado. Selain itu, undangan juga ditujukan kepada Kades Rendubutowe, Kapolres Nagekeo, Kajari Ngada, serta Ketua PN Bajawa.
Ironisnya, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Bajawa justru tidak hadir. Sebaliknya, pertemuan tersebut diwarnai kehadiran sejumlah pihak yang tidak diundang secara resmi namun tetap diberi kesempatan bicara secara luas, bahkan menyampaikan ujaran tak pantas kepada tiga Ketua Suku yang hadir.
Atas arahan Kepala Kantor Pertanahan dan dengan restu Kapolres Nagekeo, tiga Ketua Suku—Leonardus Suru (Ketua Suku Gaja), Gabriel Bedi (Ketua Suku Redu), dan Gaspar Sugi—diarahkan untuk melakukan pertemuan internal di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan. Hasilnya, Wunibaldus Wedo ditunjuk sebagai pihak yang akan menandatangani spesimen dokumen pencairan dana ganti rugi mewakili ketiga suku tersebut.
Namun, belakangan terungkap bahwa Gabriel Bedi, Ketua Suku Redu, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Nama dan tanda tangan dalam kolom Ketua Suku Redu justru diisi oleh seseorang bernama Benyamin Laki.
“Benyamin Laki bukan merupakan pihak dalam perkara perdata Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW, baik sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, maupun pihak yang diundang secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” jelas Kristoforus Lado.
Atas dasar itu, Kristoforus meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Timur II untuk tidak terburu-buru memproses pencairan dana tersebut. Ia menekankan agar seluruh proses pencairan disesuaikan dengan akta dading yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
