Bupati dan DPRD Dukung Masyarakat Tolak Geothermal di Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Juni 2025.
Aksi Damai oleh Forum Peduli Lingkungan Kevikepan Mbay berhasil membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo buka suara menyatakan sikap mendukung langkah masyarakat menolak proyek Geothermal di wilayah Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay turun ke jalan menggelar aksi damai menolak Proyek Geothermal di Pulau Flores secara khusus di Kabupaten Nagekeo, Kamis 5 Juni 2025.
Mereka terdiri dari berbagai elemen yakni Biarawan-biarawati (Para Pastor atau Imam Katolik, Frater, Bruder dan Suster), Orang Muda Katolik (OMK) dan Umat dari 10 Paroki di wilayah Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende.
Hadir pula tokoh masyarakat lintas iman dan tokoh adat pemilik ulayat tanah yang teridentifikasi menjadi titik Bor Proyek Geotermal di wilayah Kabupaten Nagekeo yakni (tokoh adat masyarakat Rendu, tokoh adat Suku Dhawe, Lape dan Nataia serta tokoh adat masyarakat Mauponggo).
Massa mendatangi Kantor Bupati Nagekeo dan Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo dengan tertib dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pembangunan merusak alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Nagekeo, secara khusus Pembangunan Proyek panas bumi (Geothermal) yang teridentifikasi akan di bangun di tiga titik yakni Pajoreja, Kecamatan Mauponggo, Renduteno, Kecamatan Aesesa Selatan dan Marapokot, Kecamatan Aesesa.
Kepada Bupati dan DPRD mereka menuntut agar Pemerintah Daerah secara resmi dan terbuka menyatakan sikap menolak proyek Geothermal di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
