“Untuk itu kami bersepakat dan memiliki kepedulian dan serta komitmen yang sama dalam mendukung semua program pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Pemerintah Nagekeo memastikan untuk meneruskan aspirasi Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay hari ini ke Pemerintah Pusat”, ucapannya.

Hal yang hampir senada diutarakan oleh lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo, yang disampaikan oleh Wakil Ketua I, Lukas Y.P. Boleng didampingi oleh anggota DPRD lainnya, Diantaranya Yohanes Siga, Wakil Ketua 2, Mbulang Lukas, Ketua Komisi 1, Isodorus Goa, Ketua Komisi 2, Isodorus Goa juga Sekretaris DPRD, Tarsisius Djogo saat menerima massa aksi di halaman Kantor DPRD.

Lukas Y. P. Boleng mengungkapkan bahwa DPRD Nagekeo bersama rakyat melakukan perlawanan terhadap proyek Geotermal di Kabupaten Nagekeo.

Ia mengajak Forum Peduli Lingkungan Hidup untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama agar selaras menentukan langkah dan menyusun arah perjuangan bersama karena Keputusan tertinggi pembangunan Proyek Geothermal ada ditangan Pemerintah Pusat.

“Pada prinsipnya Kami, Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nagekeo selalu berada bersama dengan bapak mama semuanya, bukan hanya forum ini (Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, red) tetapi Forum apa saja, datang kekantor ini bersama anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kita lakukan perlawanan”, tegasnya.

Menanggapi sikap Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD Nagekeo) yang memberikan respon positif terhadap Aksi Damai yang dilakukan oleh Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Pater Marselinus Kabut, OFM, selaku Kordinator menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai sikap Pemerintah Daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.