Selanjutnya, Pantangan keras terhadap pertikaian antar keluarga dan  antar warga (Dalam Kampung maupun luar Kampung) juga larangan menyembelih hewan ternak selama masa acara adat tersebut.

Larangan-larangan ini bukan semata bentuk pelestarian tradisi, melainkan juga cara komunitas Rendu menjaga kesucian spiritual wilayah adatnya.

Selain agenda sosialisasi kalender adat, pertemuan ini juga menjadi forum evaluasi atas kegiatan tahunan masyarakat adat, termasuk menyoroti perkembangan kasus Tanah Adat Rendu yang terdampak proyek pembangunan Waduk Mbay/Lambo.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah warga merasa terganggu dengan kehadiran wartawan yang diundang oleh Kristian Garo, satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo yang berasal dari Rendu dan turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Silang pendapat dan adu mulut sempat mewarnai suasana, namun akhirnya dicapai keputusan bijak untuk tetap mengizinkan jurnalis meliput kegiatan sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi sejarah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.