Selanjutnya, Bupati mengatakan, Pemerintah mendorong agar organisasi P3A agar ke depannya bisa berbadan hukum. Salah satu tujuannya agar P3A memiliki akses mengajukan modal usaha ke lembaga keuangan, mengingat kekuatan Fiskal daerah yang terbatas. (Rls/Tenda). 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.