Forkasi Desak Hentikan Pembangunan Yonif dan Brigif di Nagekeo
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Juni 2026.
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan, Perdamaian dan Hak Asasi (Forkasi) Kevikepan Mbay bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, kaum muda, serta masyarakat terdampak menggelar aksi damai untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif), Brigade Infanteri (Brigif), dan Komando Resor Militer (Korem) di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 5 Juni 2026.
Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut berlangsung di dua lembaga strategis pemerintahan, yakni Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo dan Kantor Bupati Nagekeo.
Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan peserta aksi bertahan selama berjam-jam untuk menyuarakan aspirasi mereka. Melalui orasi, doa bersama, serta bentangan spanduk, massa menyampaikan pesan-pesan penolakan terhadap pembangunan instalasi militer di wilayah mereka.
Sejumlah spanduk yang dibentangkan peserta aksi bertuliskan antara lain: “Kami Menjaga Alam, Kami Menolak Militerisasi”, “Stop Kehadiran Yonif dan Brigif di Tanah Kami”, “Kami Butuh Kehidupan, Bukan Yonif dan Brigif”, serta “Transad Tonggurambang Bukan Tanah Kosong”.
Penolakan Didasarkan pada Hak Konstitusional Warga
Ketua Forkasi Kevikepan Mbay, Pater Charlest Lelu, OFM, yang juga merupakan Pastor Paroki Aeramo, membacakan pernyataan sikap resmi organisasi tersebut di hadapan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Dalam pernyataan itu, Forkasi menegaskan bahwa penolakan mereka tidak dilandasi sentimen terhadap institusi negara, melainkan berangkat dari kekhawatiran atas dampak sosial, lingkungan, serta potensi pelanggaran hak-hak masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
