Dugaan Penyerangan Wartawan di Kantor Polres Nagekeo Akan Ditindaklanjuti Polisi
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Juni 2026.
Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, memastikan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan upaya penyerangan terhadap wartawan Voxntt.com, Patrianus Meo Djawa, yang terjadi di lingkungan Kantor Polres Nagekeo, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi Fakta Hukum NTT terkait insiden yang dialami Patrianus Meo Djawa atau yang akrab disapa Patrick.
Saat itu, Patrick memenuhi panggilan lisan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial ST, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Terima kasih atas informasinya, kami coba cek,” jawab AKBP Muchamad Salahi melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat, 5 Juni 2026.
Nyaris Menjadi Korban Kekerasan
Seperti yang telah diberitan faktahukumntt.com sebelumnya, Patrick mengaku nyaris menjadi korban kekerasan saat berada di Kantor Polres Nagekeo untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Voxntt.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
