Menurut pengakuannya, sekitar pukul 21.30 WITA dirinya dijemput dua anggota polisi dari kediamannya di Aeramo, Kecamatan Aesesa.
Dari penjelasan petugas, ia mengetahui bahwa klarifikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaannya mengenai dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menyeret nama ST.
Setibanya di Polres Nagekeo, Patrick dipertemukan dengan seorang perempuan berinisial M yang didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH.
Kehadiran M di kantor polisi bertujuan menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan Voxntt.com tertanggal 28 Mei 2026 berjudul “Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun.”
Menurut Patrick, pihak M menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya penggunaan foto pribadi tanpa izin, penyangkalan adanya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, serta keberatan karena merasa tidak pernah diwawancarai sebelum berita diterbitkan.
Gerombolan Massa Datangi Kantor Polisi
Patrick menjelaskan, setelah proses klarifikasi berlangsung dan keberatan-keberatan tersebut dibahas bersama, situasi mendadak berubah ketika seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun membuka paksa pintu ruang SPKT Polres Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
