Menurut Hendrikus, keberatan kliennya lebih berfokus pada dugaan penyalahgunaan data pribadi.

“Sebagai kuasa hukum, saya tidak mempermasalahkan isi beritanya. Yang dipersoalkan adalah privasi klien saya yang diduga disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga pokok keberatan yang disampaikan kepada polisi, yakni penggunaan foto pribadi tanpa izin, penyangkalan bahwa kliennya pernah melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, serta dugaan penyebaran rekaman percakapan pribadi.

Hendrikus juga membantah adanya keterlibatan dirinya maupun kliennya dengan kelompok massa yang datang ke Polres Nagekeo malam itu.

“Saya dan klien saya tidak ada hubungan apa pun dengan massa yang datang malam itu. Kami juga tidak merasa terganggu dengan kehadiran mereka,” tegasnya.

ST Bantah Mobilisasi Massa

Di sisi lain, ST yang diduga berada di balik kedatangan massa, membantah tuduhan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.