PAW Romaldus Fredimus Lebi Merupakan Amanat Perundang-Undangan
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Juli 2025.
Pengangkatan Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilakukan hari ini, Senin, 28 Juli 2025 dalam sebuah sidang paripurna istimewa yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nagekeo.
Acara peresmian ini dihadiri berbagai pihak penting, antara lain Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada Lettu Inf. Wahyudin, Ketua dan Komisioner KPU dan Bawaslu Nagekeo, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD lingkup Pemda Nagekeo, serta keluarga dan undangan lainnya.
Pelantikan Romaldus Fredimus Lebi didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES tanggal 10 Juli 2025. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PAW dilakukan karena meninggalnya Fransiskus Julu Laga, Anggota DPRD Nagekeo masa jabatan 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Romaldus diangkat karena memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama pada Pemilu Legislatif lalu.
Bupati Nagekeo Simplisius Donatus Dalam sambutannya, menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem demokrasi dan representasi rakyat.
“Demokrasi tidak berhenti ketika satu kursi kosongia terus berjalan, memberi harapan dan jaminan keterwakilan,” tegas Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
