Revitalisasi Semangat Berdesa dalam Mewujudkan Pembangunan Partisipatif Ikhtiar Menuju Desa Definitif
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 25 FEBRUARI 2026.
Oleh : Ermelinda Noh Wea
Kepercayaan yang diberikan sebagai penjabat desa persiapan bukan sekedar mandat administratif, melainkan amanah sosial yang sarat tanggungjawab.
Desa persiapan adalah fase transisi yang menentukan arah masa depan sebuah wilayah, apakah ia akan tumbuh menjadi desa definitif yang mandiri dan berdaya, atau justru terhambat oleh lemahnya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat.
Dalam konteks inilah, revitalisasi semangat berdesa menjadi fondasi utama dalam menyiapkan seluruh perangkat menuju desa definitif.
Sebagai penjabat desa persiapan, langkah pertama yang harus dibangun adalah legitimasi sosial melalui pendekatan partisipatif.
Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari jabatan, tetapi dari keterbukaan, komunikasi, dan kesediaan mendengar.
Musyawarah bersama perlu dihidupkan sejak awal sebagai ruang menyatukan visi, menyusun prioritas, serta menegaskan bahwa pembentukan desa definitif adalah proyek kolektif, bukan agenda personal atau kelompok tertentu.
Menuju desa definitif mensyaratkan kesiapan administratif dan kelembagaan yang matang. Penataan batas wilayah, pendataan penduduk, penyusunan profil desa, hingga pembentukan perangkat dan struktur organisasi harus dilakukan secara sistematis dan akuntabel.
Administrasi yang tertib menjadi bukti keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan. Desa yang ingin berdiri kokoh harus dimulai dari fondasi data dan regulasi yang jelas.
Namun, kesiapan administratif saja tidak cukup. Desa persiapan juga harus menunjukkan potensi kemandirian ekonomi. Pemetaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi usaha lokal menjadi langkah strategis. Dari sanalah lahir perencanaan pembangunan yang realistis dan berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan baik itu tentang penguatan kelompok usaha, maupun peningkatan kapasitas aparatur tentang bagaimana tata kelola pemerintahan desa, perencanaan dan penganggaran desa, pengelolaan keuangan desa, kepemimpinan dan manajemen konflik serta dukungan terhadap inisiatif lokal menjadi indikator bahwa desa tersebut siap mengelola kewenangan secara mandiri ketika resmi menjadi desa definitif.
Di sisi lain, revitalisasi semangat gotong royong harus terus digaungkan. Status sebagai desa persiapan seringkali menghadirkan dinamika sosial, termasuk perbedaan pandangan dan kepentingan.
Peran penjabat desa adalah menjadi jembatan pemersatu, menjaga harmoni, dan memastikan bahwa perbedaan tidak berkembang menjadi perpecahan. Desa yang matang bukan desa tanpa perbedaan, melainkan desa yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci. Setiap proses persiapan baik administrasi, perencanaan, maupun penggunaan anggaran harus terbuka bagi masyarakat.
Kepercayaan publik adalah modal sosial yang sangat menentukan dalam proses evaluasi menuju penetapan sebagai desa definitif.
Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai, mereka akan menjadi kekuatan utama dalam mendukung seluruh tahapan yang dilalui.
Pada akhirnya, menjadi penjabat desa persiapan adalah momentum pengabdian. Tugasnya bukan hanya menyiapkan dokumen dan struktur, tetapi juga menyiapkan mental kolektif masyarakat untuk mandiri dan bertanggung jawab.
Desa definitif bukan sekedar perubahan status, melainkan perubahan kualitas tata kelola dan kesadaran bersama.
Dengan semangat berdesa yang hidup ditopang gotong royong, partisipasi aktif, dan kepemimpinan yang inklusif, proses menuju desa definitif akan menjadi perjalanan yang bermakna. Dari persiapan yang matang akan lahir desa yang kuat dan dari desa yang kuat, harapan bersama akan terus tumbuh dan terawat. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
