PMI Nagekeo menggalang Donor Darah di SMAN 2 Boawae, Ketua: Bikin Awet Muda. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 13 Juni 2023.
Aksi sosial kemanusiaan berupa donor darah terus digalakkan oleh  Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi sosial tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cadangan kantor darah yang diperlukan oleh para pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo.

Kali ini aksi sosial donor darah yang digalakkan oleh PMI Nagekeo menyasar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)  2 Boawae di kecamatan Boawae.

Para Guru dan Siswa ambil bagian dalam aksi sosial kemanusiaan donor darah yang dilakukan oleh PMI Nagekeo, selasa 13 Juni 2023.

“Terimakasih banyak kepada para siswa dan para guru di SMAN  2 Boawae yang telah berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan ini.Terimakasih juga kepada bapak kepala sekolah”, ungkap Ketua PMI Nagekeo, Kristianus Pantaleon Jogo kepada  FAKTAHUKUMNTT.COM, Selasa 13 Juni  2023.

Donor Darah
Kristianus Pantaleon Jogo, Ketua PMI juga merupakan anggota DPRD Nagekeo, donor darah bermanfaat untuk kesehatan.

Pria yang akrab disapa Rispan Jogo ini menjelaskan bahwa,  jumlah kantong darah yang berhasil terkumpul dari para siswa di SMPN 2 Boawae sebanyak  13 kantong darah.

“Golongan darah A ada 5 kantong, Golda B ada 3 kantong dan Golda O ada 5 kantong”, beber pria yang juga merupakan anggota DPRD kabupaten Nagekeo dari Fraksi Gerindra tersebut.

Rispan mengutarakan bahwa kegiatan sosial donor darah yang dilakukan oleh PMI Nagekeo dalam rangka memenuhi kebutuhan stok darah di RSUD Aeramo.

Anggota DPRD kabupaten Nagekeo 2  periode ini menjelaskan bahwa donor darah sesungguhnya sangat bermanfaat untuk kesehatan hingga dapat membantu agar tetap awet muda.

Donor darah punya 2 tujuan yakni tujuan sosial membantu dan berkorban untuk sesama yang membutuhkan, menyelamatkan nyawa sesama dan tujuan pribadi yakni untuk kesehatan diri agar menjadi lebih sehat, segar dan awet muda”,  Terang Rispan. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.