Bahaya Anjing Rabies, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Keluarkan Pengumuman Resmi.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO –  11 Juni 2023.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Klementina Dawo kembali menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Nagekeo akan bahayanya Gigitan anjing Rabies.

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo melalui surat Nomor : 524.3/DISNAK-NGK/329/05/2023.

Bahwa menyikapi semakin tingginya kasus gigitan anjing di seluruh daratan Flores dan Lembata serta meningkatnya kasus kematian Manusia yang positif rabies di Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai Timur, maka diminta kepada seluruh Masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua anjing yang dipelihara harus di vaksinasi oleh petugas Vaksinator Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo;

2. Wajib Mengikat, Merantai atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan rabies;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.