3. Segera mengirimkan kepala anjing yang telah mati atau dibunuh ke Puskeswan setempat atau ke Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Peneguhan Diagnosa Rabies

4. Setiap kasus gigitan anjing wajib menerapkan Tatalaksana kasus Gigitan sebagai upaya pertolongan pertama dengan cara cuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun atau detergen selama 10-15 menit serta segera lapor ke Puskesmas terdekat atau Rumah sakit untuk mendapatkan SAR atau VAR serta tindakan medis lainnya

5. Anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh Masyarakat dilingkungan Masing-masing. Demikian isi Pengumuman dan Himbauan kepada masyarakat kabupaten Nagekeo.(OKtavianus Dhalu)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.