Prinsip Penolakan proyek Geotermal mendasari kenyataan bahwa resiko dan dampak buruk poyek tersebut pada beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Mataloko, Kabupaten Ngada yang dinilai telah banyak mengorbankan masyarakat dan merusak alam.
Yang menarik dalam seruan penolakan Proyek Geotermal di Marapokot adalah kehadiran tokoh adat Suku Dhawe selaku pemilik ulayat atas tanah tersebut. Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan menyerukan dengan lantang serta tegas menyatakan sikap menolak proyek panas bumi diatas tanah ulayat mereka.
Mbulang Lukas selaku Ketua Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe mengungkapkan bahwa Proyek Geotermal merupakan ancaman serius karena dapat merusak hutan, lahan pertanian daerah irigasi Mbay, Pemukiman dan simbol adat dan budaya mereka.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa berpuluh tahun silam 3 suku besar di Nagekeo (Dhawe, Lape dan Nataia) menyerahkan tanah kepada pemerintah untuk membangun irigasi Persawahan.
Untuk itu Ia mengaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian untuk proyek Geotermal adalah tindakan yang melanggar regulasi sehingga sepatutnya dilawan masyarakat.
“Kita tidak sedang melawan Pemerintah atau menolak Pembangunan. yang kita lawan adalah Proyek Pembangunan yang mengeliminasi dan mengorbankan masyakarat. Tugas Pemerintah sudah jelas berdasarkan amanat undang-undang dasar 1994 yaitu, melindungi, mencerdaskan dan kesejahteraan masyarakat”, tegas Mbulang Lukas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
