Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa Kisruh internal Suku Solo Ngina antara fungsionaris Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega telah diadukan ke Lembaga DPRD Nagekeo terutama Komisi I.

Komisi I DPRD Nagekeo, dibawah pimpinan Ketua Komisi, Mbulang Lukas, SH telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak di Kantor DPRD Nagekeo, pada Rabu, 19 Juni 2025.

RDP tersebut  dihadiri oleh Camat Boawae, Kasi Pemerintahan Kecamatan Boawae, Kepala Desa Rowa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kabag Pemerintahan Setda Nagekeo, Panitia PTSL Desa Rowa, serta perwakilan dari dua pihak yang bersengketa, yaitu Suku Solo Ngina Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Dalam RDP tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menegaskan bahwa terhadap tanah ulayat Suku Solo Ngina yang masih dalam sengketa, tidak dapat dilakukan proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, kegiatan pengukuran dan pensertifikatan melalui program PTSL ditangguhkan atau dibatalkan hingga konflik diselesaikan.

Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dua catatan dan rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti.

Pertama, Penyelesaian Secara Kekeluargaan dan Adat. Masalah tersebut dikembalikan kepada Camat Boawae, Kepala Desa Rowa, dan Panitia PTSL untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan mengedepankan hukum adat guna mencegah potensi konflik terbuka.

Kedua Penangguhan PTSL di Tanah Bermasalah terhadap bidang tanah yang masih dalam sengketa antar suku, khususnya tanah ulayat Suku Solo Ngina, seluruh kegiatan PTSL seperti pengukuran dan pensertifikatan dihentikan sementara atau dibatalkan, sesuai penegasan Kepala Kantor Pertanahan.

“Suasana damai harus menjadi prioritas utama Karena dari dulu mereka adalah bersaudara, Kakak dan Adik. Oleh Karena itu, Kami meminta Pemerintah agar memperhatikan hak-hak masyarakat adat”,  jelasnya saat dikonfirmasi faktahukumntt.com. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.