Pertama, Untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa khusunya pada tanah ulayat Suku Solo Ngina yang didaftarkan oleh masyarakat tetap diukur dan diproses berkasnya dengan surat pernyataan pelepasan hak ditandatangani oleh Bapak Agustinus Watu sebagai perwakilan dari suku Solo Ngina.
Kedua, Setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai, permasalahan internal di dalam suku Solo Ngina (Penentuan Ketua Suku) akan diselesaikan secara hukum adat dan budaya yang bertempat di Kampung Hobo Solo.
Ketiga, Pelaksanaan penyelesaian masalah internal di dalam Suku Solo Ngina (Penentuan Ketua Suku) menjadi tanggung jawab Bapak Agustinus Watu dan Bapak Aloysius Ladja Be’o dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Rowa dan Ketua BPD Desa Rowa paling lambat bulan Agustus 2025.
Camat Boawae berharap dengan berbagai kesepakatan damai yang sudah dilahirkan oleh kedua belah pihak tidak ada lagi riak-riak yang menghambat PTSL di Desa Rowa.
Segala persoalan diselesaikan secara bijak berdasarkan kearifan lokal, sesuai tradisi adat dan budaya masyarakat sehingga tidak saling merugikan.
“Bagi saya nilai tertingginya adalah rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Masyarakat Aman dan tidak ada pihak yang dirugikan”, urai Camat Boawae, Vitalis Bay ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Sabtu 21 Juni 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
