Berakhir Damai: Camat Boawae Menyatukan Suku Solo Ngina, PTSL Dilanjutkan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juni 2025.

Konflik internal Suku Solo Ngina antara Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega yang menghambat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa kini memiliki titik terang karena kedua belah pihak memilih jalan damai dan bersepakat agar program PTSL kembali dilanjutkan.

Camat Boawae, Vitalis Bay menjadi tokoh penting peristiwa bersejarah yang menyatukan dan menyudahi konflik internal Suku Solo Ngina antara Agustinus Watu dari Sa’o Kisa dan Aloysius Ladja Be’o dari Sa’o Rajo Gega yang akhirnya berdamai di Kantor Camat Boawae, Jumat 20 Juni 2025.

Hadir Pula pada kesempatan tersebut Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Boawae, Kapolsek Boawae, Kepala Desa Rowa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rowa.

Camat Boawae mengungkapkan bahwa dalam suasana kekeluargaan dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan kedua belah bersepakat mendukung program pengadministrasian tanah melalui program PTSL di Desa Rowa.

“Antara bapak Agustinus Watu dan  bapak Aloysius Ladja Be’o, mereka sudah berdamai. Sudah ada berita acaranya. Pada prinsipnya mereka mendukung PTSL demi masa depan anak cucu-cucu dan keberlanjutan hidup generasi mereka dimasa mendatang”, Jelasnya.

Dalam berita acara penyelesaian masalah Suku Solo Ngina, Desa Rowa nomor: 130.0/Pem-Bwe/06/2025 termaktub 3 kesepakatan penting.

Pertama, Untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa khusunya pada tanah ulayat Suku Solo Ngina yang didaftarkan oleh masyarakat tetap diukur dan diproses berkasnya dengan surat pernyataan pelepasan hak ditandatangani oleh Bapak Agustinus Watu sebagai perwakilan dari suku Solo Ngina.

Kedua, Setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai, permasalahan internal di dalam suku Solo Ngina (Penentuan Ketua Suku) akan diselesaikan secara hukum adat dan budaya yang bertempat di Kampung Hobo Solo.

Ketiga, Pelaksanaan penyelesaian masalah internal di dalam Suku Solo Ngina (Penentuan Ketua Suku) menjadi tanggung jawab Bapak Agustinus Watu dan Bapak Aloysius Ladja Be’o dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Rowa dan Ketua BPD Desa Rowa paling lambat bulan Agustus 2025.

Camat Boawae berharap dengan berbagai kesepakatan damai yang sudah dilahirkan oleh kedua belah pihak tidak ada lagi riak-riak yang menghambat PTSL di Desa Rowa.

Segala persoalan diselesaikan secara bijak berdasarkan kearifan lokal, sesuai tradisi adat dan budaya masyarakat sehingga tidak saling merugikan.

“Bagi saya nilai tertingginya adalah rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Masyarakat Aman dan tidak ada pihak yang dirugikan”, urai Camat Boawae, Vitalis Bay ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Sabtu 21 Juni 2025.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa Kisruh internal Suku Solo Ngina antara fungsionaris Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega telah diadukan ke Lembaga DPRD Nagekeo terutama Komisi I.

Komisi I DPRD Nagekeo, dibawah pimpinan Ketua Komisi, Mbulang Lukas, SH telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak di Kantor DPRD Nagekeo, pada Rabu, 19 Juni 2025.

RDP tersebut  dihadiri oleh Camat Boawae, Kasi Pemerintahan Kecamatan Boawae, Kepala Desa Rowa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kabag Pemerintahan Setda Nagekeo, Panitia PTSL Desa Rowa, serta perwakilan dari dua pihak yang bersengketa, yaitu Suku Solo Ngina Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Dalam RDP tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menegaskan bahwa terhadap tanah ulayat Suku Solo Ngina yang masih dalam sengketa, tidak dapat dilakukan proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, kegiatan pengukuran dan pensertifikatan melalui program PTSL ditangguhkan atau dibatalkan hingga konflik diselesaikan.

Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dua catatan dan rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti.

Pertama, Penyelesaian Secara Kekeluargaan dan Adat. Masalah tersebut dikembalikan kepada Camat Boawae, Kepala Desa Rowa, dan Panitia PTSL untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan mengedepankan hukum adat guna mencegah potensi konflik terbuka.

Kedua Penangguhan PTSL di Tanah Bermasalah terhadap bidang tanah yang masih dalam sengketa antar suku, khususnya tanah ulayat Suku Solo Ngina, seluruh kegiatan PTSL seperti pengukuran dan pensertifikatan dihentikan sementara atau dibatalkan, sesuai penegasan Kepala Kantor Pertanahan.

“Suasana damai harus menjadi prioritas utama Karena dari dulu mereka adalah bersaudara, Kakak dan Adik. Oleh Karena itu, Kami meminta Pemerintah agar memperhatikan hak-hak masyarakat adat”,  jelasnya saat dikonfirmasi faktahukumntt.com. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.