Kisruh PTSL di Desa Rowa, Suku Solo Ngina Saling Klaim: Proses Pensertifikatan Ditangguhkan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Juni 2025.

Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tanah ulayat Suku Solo Ngina, Desa Rowa, Kecamatan Boawae untuk ditangguhkan atau dihentikan sementara karena kisruh internal antara Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo pada Rabu, 19 Juni 2025, mengungkapkan konflik serius terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Perselisihan terjadi di antara dua fungsionaris adat dalam satu suku, yakni Suku Solo Ngina, antara Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega, yang saling mengklaim hak atas tanah ulayat.

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Boawae, Kasi Pemerintahan Kecamatan Boawae, Kepala Desa Rowa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kabag Pemerintahan Setda Nagekeo, Panitia PTSL Desa Rowa, serta perwakilan dari dua pihak yang bersengketa, yaitu Suku Solo Ngina Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Dari DPRD Kabupaten Nagekeo hadir Ketua Komisi I, Mbulang Lukas, SH, Wakil Ketua Thomas Mega Maso, Sekretaris Komisi Kristianus Garo, SH, dan anggota Wenslaus Mane.

Hadir pula Kosmas Lawa  Bango dan Lukas Y.M. Boleng, selaku legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Kecamatan Boawae.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.