Hendrikus Dhenga, SH: Informasi Status Tersangka Terhadap Anton Sukadame Wangge adalah Sesat dan Prematur
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Februari 2026.
Hendrikus Dhenga, SH, Kuasa Hukum, Anton Sukadame Wangge, menilai pernyataan Kosmas Jo Oko yang menyampaikan ke publik terkait status tersangka kliennya merupakan upaya untuk merusak citra Anton Sukadame Dame Wangge selaku anggota DPRD Nagekeo.
Kosmas Jo Oko merupakan pengecara dari Margaretha Bai (pelapor) yang merupakan saudari kandung Anton Sukadame Wangge.
Perkara ini merupakan persoalan internal keluarga yang berhubungan dengan adat dan budaya, kemudian meluas menjadi persoalan hukum diduga akibat ketidak pahaman Margaretha Bai dan anak-anaknya terkait pranata adat dan budaya, teristimewa penghormatan terhadap saudara dan paman dalam konteks budaya.
Hendrikus Dhenga, SH menilai pernyataan Kosmas Jo Oko terkait status tersangka Kliennya, mendahului keterangan resmi Polsek Nangaroro merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Ia menduga ada motif lain yang ikut dimainkan dalam perkara yang melibatkan klienya dengan tujuan merusak citra Anton Sukadame Wangge yang merupakan pejabat publik yakni anggota DPRD Nagekeo.
“sebenarnya kewenangan untuk menyatakan tersangka adalah penyidik Polsek Nangaroro. Klien saya diduga melakukan penghinaan, pasal yang diterapkan adalah pasal 315 dengan ancaman maksimal 3 bulan saja. statusnya masih dugaan. Bagi saya pernyataannya (Kosmas Jo Oko) di media sudah sangat merugikan klien saya yang notabene adalah anggota DPRD. Saya menduga ada upaya terselubung untuk menghancurkan popularitas atau karir klien saya”, ungkap Hendrikus Dhenga.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Kosmas Jo Oko terkait status tersangka kliennya terlalu dini disampaikan ke publik mendahului pernyataan resmi penyidik Polsek Nangaroro. Hal tersebut merupakan penggiringan opini publik yang mengarah pada pencemaran nama baik kliennya.
Sebagai kuasa hukum, semestinya Kosmas Jo Oko paham mekanisme prosedur penanganan perkara pidana di lembaga kepolisian. Kliennya baru pertama kali memberikan keterangan atau klarifikasi terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.
“Kesimpulannya terlalu dini, Dia sudah mendahului penyidik dan membuat kesimpulan yang prematur.” Tegas Hendrikus Dhenga.
Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat daerah yang merupakan anggota DPRD, Kliennya sangat kooperatif dan mentaati semua proses hukum yang ada.
Ia mempertanyakan profesionalitas Kosmos Jo Oko dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengacara yang tidak mendampingi Kliennya saat undangan klarifikasi di Polsek Nangaroro kemudian membuat pernyataan sesat tanpa dasar.
“Ini baru tahap undangan klarifikasi, masa dia sudah menyimpulkan, pendasarannya apa?, Sementara dia (Kosmas Jo Oko) tidak berada dilokasi, tidak berada di Polsek Nangaroro mendampingi Kliennya dalam memberikan keterangan saat memenuhi undangan klarifikasi, tetapi dia sudah menyimpulkan perkara itu (status tersangka Kliennya)”, urai Endi Dhenga selaku kuasa hukum, Anton Sukadame Wangge.
Ia menduga ada misi tertentu diluar kepentingan penegakan hukum yang coba dimainkan oleh pihak Kosmas Jo Oko dalam perkara yang melibatkan kliennya, Anton Sukadame Wangge.
“Informasi yang disampaikannya melalui media adalah sesat. Dugaan saya ada misi tertentu yang dimainkan tidak murni konteks penegakan hukum. Saya melihat itu. Jika murni penegakan hukum biarkan penyidik dalam hal ini Polsek Nangaroro melakukan proses hukum acara pidananya. Bagi saya informasi yang disampaikan beliau melalui media soal status tersangka Anton Sukadame Wangge adalah pemfitnahan kepada klien saya” tegas Endi.
Kosmos Jo Oko, ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, menjelaskan bahwa informasi ihwal status tersangka Anton Suka Dame Wangge Ia perolehan dari kliennya. Ia berkeyakinan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat disidangkan di pengadilan negeri Bajawa.
“Berdasarkan informasi dari klien yang diperoleh dari Polsek jelas statusnya tersangka. Untuk lebih jelas tanyakan langsung ke Polsek, karena sy pastikan dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan negeri Bajawa”, tulis Kosmas Jo Oko melalui pesan WhatsApp, kepada media ini, Rabu 11 Februari 2026.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sekotor Nangaroro belum berhasil dikonfirmasi faktahukumntt.com ihwal kebenaran penetapan status tersangka Anton Sukadame Wangge.
Upaya konfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kapolsek Nangaroro maupun penyidiknya hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
