Advokat Endi Dhenga Polisikan Oknum ASN di Nagekeo Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 19 Desember 2025.

Hendrikus Dhenga, SH, alias Endi Dhenga dari Kantor Hukum Hendrikus Dhenga & Partner mempolisikan  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “VYT” bersama pasangannya berinisial “BNW” Atas dugaan Penyerobotan Tanah milik kliennya, Anton Sukadame Wangge yang beralamat di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Laporan Endi Dhenga, Advokat muda di Nagekeo ini, telah resmi diterima oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, yang ditandai  dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/ 104/XI/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 November 2025.

Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Endi Dhenga sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak kliennya, Anton Sukadame Wangge yang merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo dari partai Nasdem.

Selain dugaan tindakan Penyerobotan tanah, terlapor yang merupakan pasangan suami isteri tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yakni melakukan pengerusakan plang peringatan yang dipasang oleh Hendrikus Dhenga.

Endi Dhenga menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikantonginya, Dirinya berkeyakinan tanah yang saat ini ditempati Terlapor VYT dan BNW merupakan hak milik kliennya, Anton Sukadame Wangge yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah Hak Milik, Buku Milik (BM) 38857, Nomor 248.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.