Tindakan pengerusakan plang peringatan yang dipasang oleh Endi Dhenga selaku Penasihat Hukum dapat berkonsekuensi hukum Pidana Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP).

Pasal 406 ayat (1) KUHP,  barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau mencabut barang milik orang lain pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Jika dilakukan oleh lebih dari satu orang dapat berkonsekuensi hukum Pidana Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,  pidana penjara sampai 5 tahun 6 bulan.

“Bagi saya mereka telah melakukan tindakan pidana pengerusakan terhadap atribut saya dan penyerobotan terhadap tanah milik klien Saya. Saya berharap  pertama, Polres Nagekeo segera menindaklanjuti laporan saya dengan memanggil pihak-pihak terkait berdasarkan laporan saya. Kedua, demi kepentingan klien saya, saya meminta agar mereka (VYT dan BNW, red) segera mengosongkan lokasi tersebut karena fakta dan bukti yang ada tempat tersebut milik klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik”, Tegas Endi Dhenga, kuasa hukum Anton Sukadame Wangge.

Sementara itu, Anton Sukadame Wangge mengungkapkan bahwa Ia sesungguhnya telah dirugikan secara moral dan materil dalam persoalan tanah Ia hadapi.

Ia berharap Kepolisian Resort Nagekeo segara menindaklanjuti laporan polisi yang telah Ia layangkan melalui kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH agar segera mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang Ia hadapi.

“Saya telah menyerahkan mandat kepada kuasa hukum saya (Endi Dhenga, red), untuk melakukan langkah-langkah hukum penyelesaian perkara tersebut. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami”, Ujar Anton. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.