Sebagai Penasihat Hukum, yang telah menerima mandat atau surat kuasa dari Anton Sukadame Wangge dirinya telah melalui beberapa tahapan berdasarkan mekanisme hukum untuk memberikan peringatan kepada VYT dan BNW demi menegakkan hak kliennya.
Endi Dhenga mengaku sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya, Ia telah melayangkan somasi dan kemudian diikuti dengan langkah pemasangan plang peringatan yang menerangkan bahwa tanah yang ditempati VYT dan BNW milik Anton Sukadame Wangge dan dalam pengawasannya selaku Penasihat Hukum.
VYT dan BNW tidak merespon somasi Endi Dhenga secara bijak malah membalas dengan melakukan tindakan melawan hukum, merusak dan mencabut plang peringatan yang dipasang pihak Hendrikus Dhenga.
Ketika melihat gelagat VYT dan BNW tidak menunjukkan itikad baik dan malah mempertontonkan tindakan melawan hukum serius yang berakibat perbuatan pidana pengerusakan maka Hendrikus Dhenga mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi di Polres Nagekeo.
Pokok Laporan yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/ 104/XI/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR adalah perbuatan pidana Penyerobotan Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 yang bisa berkonsekuensi hukum pidana kurungan penjara paling lama 4 Tahun.
“Sesungguhnya tidak hanya pada pokok peristiwa pidana Penyerobotan tetapi juga ada peristiwa pidana pengerusakan terhadap atribut saya (Plang larangan, red). Pengerusakan yang dimaksudkan tidak semestinya dengan menyobek tetapi ketika mereka berupaya memindahkan dari obyek yang saya pasang ke kandang babi, itu bagian dari pengerusakan”, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
