Advokat Endi Dhenga Polisikan Oknum ASN di Nagekeo Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 19 Desember 2025.
Hendrikus Dhenga, SH, alias Endi Dhenga dari Kantor Hukum Hendrikus Dhenga & Partner mempolisikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “VYT” bersama pasangannya berinisial “BNW” Atas dugaan Penyerobotan Tanah milik kliennya, Anton Sukadame Wangge yang beralamat di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Laporan Endi Dhenga, Advokat muda di Nagekeo ini, telah resmi diterima oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/ 104/XI/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 November 2025.
Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Endi Dhenga sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak kliennya, Anton Sukadame Wangge yang merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo dari partai Nasdem.
Selain dugaan tindakan Penyerobotan tanah, terlapor yang merupakan pasangan suami isteri tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yakni melakukan pengerusakan plang peringatan yang dipasang oleh Hendrikus Dhenga.
Endi Dhenga menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikantonginya, Dirinya berkeyakinan tanah yang saat ini ditempati Terlapor VYT dan BNW merupakan hak milik kliennya, Anton Sukadame Wangge yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah Hak Milik, Buku Milik (BM) 38857, Nomor 248.
Sebagai Penasihat Hukum, yang telah menerima mandat atau surat kuasa dari Anton Sukadame Wangge dirinya telah melalui beberapa tahapan berdasarkan mekanisme hukum untuk memberikan peringatan kepada VYT dan BNW demi menegakkan hak kliennya.
Endi Dhenga mengaku sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya, Ia telah melayangkan somasi dan kemudian diikuti dengan langkah pemasangan plang peringatan yang menerangkan bahwa tanah yang ditempati VYT dan BNW milik Anton Sukadame Wangge dan dalam pengawasannya selaku Penasihat Hukum.
VYT dan BNW tidak merespon somasi Endi Dhenga secara bijak malah membalas dengan melakukan tindakan melawan hukum, merusak dan mencabut plang peringatan yang dipasang pihak Hendrikus Dhenga.
Ketika melihat gelagat VYT dan BNW tidak menunjukkan itikad baik dan malah mempertontonkan tindakan melawan hukum serius yang berakibat perbuatan pidana pengerusakan maka Hendrikus Dhenga mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi di Polres Nagekeo.
Pokok Laporan yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/ 104/XI/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR adalah perbuatan pidana Penyerobotan Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 yang bisa berkonsekuensi hukum pidana kurungan penjara paling lama 4 Tahun.
“Sesungguhnya tidak hanya pada pokok peristiwa pidana Penyerobotan tetapi juga ada peristiwa pidana pengerusakan terhadap atribut saya (Plang larangan, red). Pengerusakan yang dimaksudkan tidak semestinya dengan menyobek tetapi ketika mereka berupaya memindahkan dari obyek yang saya pasang ke kandang babi, itu bagian dari pengerusakan”, jelasnya.
Tindakan pengerusakan plang peringatan yang dipasang oleh Endi Dhenga selaku Penasihat Hukum dapat berkonsekuensi hukum Pidana Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP).
Pasal 406 ayat (1) KUHP, barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau mencabut barang milik orang lain pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Jika dilakukan oleh lebih dari satu orang dapat berkonsekuensi hukum Pidana Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pidana penjara sampai 5 tahun 6 bulan.
“Bagi saya mereka telah melakukan tindakan pidana pengerusakan terhadap atribut saya dan penyerobotan terhadap tanah milik klien Saya. Saya berharap pertama, Polres Nagekeo segera menindaklanjuti laporan saya dengan memanggil pihak-pihak terkait berdasarkan laporan saya. Kedua, demi kepentingan klien saya, saya meminta agar mereka (VYT dan BNW, red) segera mengosongkan lokasi tersebut karena fakta dan bukti yang ada tempat tersebut milik klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik”, Tegas Endi Dhenga, kuasa hukum Anton Sukadame Wangge.
Sementara itu, Anton Sukadame Wangge mengungkapkan bahwa Ia sesungguhnya telah dirugikan secara moral dan materil dalam persoalan tanah Ia hadapi.
Ia berharap Kepolisian Resort Nagekeo segara menindaklanjuti laporan polisi yang telah Ia layangkan melalui kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH agar segera mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang Ia hadapi.
“Saya telah menyerahkan mandat kepada kuasa hukum saya (Endi Dhenga, red), untuk melakukan langkah-langkah hukum penyelesaian perkara tersebut. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami”, Ujar Anton. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
