Polres Nagekeo Akan Ajukan Visum Psikiatrikum untuk Dua Kasus Baru Kekerasan Seksual Anak.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO –  14 Desember 2025.
Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo akan mengagendakan pengajuan visum psikiatrikum untuk dua kasus baru kekerasan seksual terhadap anak dari Kecamatan Aesesa Selatan dan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Visum psikiatrikum rencana akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Penyidik memilih RSUD Ende sebagai rujukan karena proses pemeriksaan dinilai cepat dan efisien. Hasil visum dapat diterbitkan dalam kurun waktu dua hingga tiga hari, sehingga mempercepat proses pembuktian dan penanganan perkara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Nagekeo, Aipda Valen Raga Sina mengungkapkan bahwa visum psikiatrikum akan dilaksanakan jika ada dukungan pembiayaan PLAN International, mengingat para korban merupakan anak dampingan SC PLAN Nagekeo.

“Rencana minggu depan baru visum itupun kami berharap plan bisa fasilitasi”, ungkap Aipda Valen melalui pesan WhatsApp, Sabtu 13 Desember 2025.

Dukungan Plan Internasional membantu penyidik dan pendamping dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban, terutama kebutuhan layanan kesehatan mental yang menjadi bagian penting dari proses hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.