Kosmos Jo Oko, ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, menjelaskan bahwa informasi ihwal status tersangka Anton Suka Dame Wangge Ia perolehan dari kliennya. Ia berkeyakinan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat disidangkan di pengadilan negeri Bajawa.
“Berdasarkan informasi dari klien yang diperoleh dari Polsek jelas statusnya tersangka. Untuk lebih jelas tanyakan langsung ke Polsek, karena sy pastikan dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan negeri Bajawa”, tulis Kosmas Jo Oko melalui pesan WhatsApp, kepada media ini, Rabu 11 Februari 2026.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sekotor Nangaroro belum berhasil dikonfirmasi faktahukumntt.com ihwal kebenaran penetapan status tersangka Anton Sukadame Wangge.
Upaya konfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kapolsek Nangaroro maupun penyidiknya hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
