Sebagai kuasa hukum, semestinya Kosmas Jo Oko paham mekanisme prosedur penanganan perkara pidana di lembaga kepolisian. Kliennya baru pertama kali memberikan keterangan atau klarifikasi terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.

“Kesimpulannya terlalu dini, Dia sudah mendahului penyidik dan membuat kesimpulan yang prematur.” Tegas Hendrikus Dhenga.

Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat daerah yang merupakan anggota DPRD, Kliennya sangat kooperatif dan mentaati semua proses hukum yang ada.

Ia mempertanyakan profesionalitas Kosmos Jo Oko dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengacara yang tidak mendampingi Kliennya saat undangan klarifikasi di Polsek Nangaroro kemudian membuat pernyataan sesat tanpa dasar.

“Ini baru tahap undangan klarifikasi, masa dia sudah menyimpulkan, pendasarannya apa?, Sementara dia (Kosmas Jo Oko) tidak berada dilokasi, tidak berada di Polsek Nangaroro mendampingi Kliennya dalam memberikan keterangan saat memenuhi undangan klarifikasi, tetapi dia sudah menyimpulkan perkara itu (status tersangka Kliennya)”, urai Endi Dhenga selaku kuasa hukum, Anton Sukadame Wangge.

Ia menduga ada misi tertentu diluar kepentingan penegakan hukum yang coba dimainkan oleh pihak Kosmas Jo Oko dalam perkara yang melibatkan kliennya, Anton Sukadame Wangge.

“Informasi yang disampaikannya melalui media adalah sesat. Dugaan saya ada misi tertentu yang dimainkan tidak murni konteks penegakan hukum. Saya melihat itu. Jika murni penegakan hukum biarkan penyidik dalam hal ini Polsek Nangaroro melakukan proses hukum acara pidananya. Bagi saya informasi yang disampaikan beliau melalui media soal status tersangka Anton Sukadame Wangge adalah pemfitnahan kepada klien saya” tegas Endi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.