Hendrikus Dhenga, SH: Informasi Status Tersangka Terhadap Anton Sukadame Wangge adalah Sesat dan Prematur

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Februari 2026.

Hendrikus Dhenga, SH, Kuasa Hukum, Anton Sukadame Wangge,  menilai pernyataan Kosmas Jo Oko yang menyampaikan ke publik terkait status tersangka kliennya merupakan upaya untuk merusak citra Anton Sukadame Dame Wangge selaku anggota DPRD Nagekeo.

Kosmas Jo Oko merupakan pengecara dari Margaretha Bai (pelapor) yang merupakan saudari kandung Anton Sukadame Wangge.

Perkara ini merupakan persoalan internal keluarga yang berhubungan dengan adat dan budaya, kemudian meluas menjadi persoalan hukum diduga akibat ketidak pahaman Margaretha Bai dan anak-anaknya terkait pranata adat dan budaya, teristimewa penghormatan terhadap saudara dan paman dalam konteks budaya.

Hendrikus Dhenga, SH menilai pernyataan Kosmas Jo Oko terkait  status tersangka Kliennya, mendahului keterangan resmi Polsek Nangaroro merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Ia menduga ada motif lain yang ikut dimainkan dalam perkara yang melibatkan klienya dengan tujuan merusak citra Anton Sukadame Wangge yang merupakan pejabat publik yakni anggota DPRD Nagekeo.

“sebenarnya kewenangan untuk menyatakan tersangka adalah penyidik Polsek Nangaroro. Klien saya diduga melakukan penghinaan, pasal yang diterapkan adalah pasal 315 dengan ancaman maksimal 3 bulan saja. statusnya masih dugaan. Bagi saya pernyataannya (Kosmas Jo Oko) di media sudah sangat merugikan klien saya yang notabene adalah anggota DPRD. Saya menduga ada upaya terselubung untuk menghancurkan popularitas atau karir klien saya”, ungkap Hendrikus Dhenga.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Kosmas Jo Oko terkait status tersangka kliennya terlalu dini disampaikan ke publik mendahului pernyataan resmi penyidik Polsek Nangaroro. Hal tersebut merupakan penggiringan opini publik yang mengarah pada pencemaran nama baik kliennya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.