Selain itu, kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Pelayanan SIM bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Nagekeo.

Adapun persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar untuk mengakses layanan SIM di Satlantas Polres Nagekeo sebagai berikut.
Bisa membaca dan menulis, batas Usia Minimal 17 Tahun, menyediakan foto copy KTP 4 lembar, Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pendaftar wajib mengantongi Surat kesehatan Dari Dokter, Surat Keterangan Lulus Psikotest dan Lulus Ujian Praktek dan Teori dari penguji.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.