PSN Waduk Mbay-Lambo Kembali Bergejolak, Warga Ancam Blokade Lahan Pembangunan
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 9 Februari 2026.
Warga Desa Labolewa dan Desa Ulupulu terdampak pembangunan waduk Mbay-Lambo mengancam akan menghentikan dan memblokade seluruh aktivitas pembangunan waduk jika hak ganti kerugian lahan mereka tidak segera dibayarkan.
Ancaman tersebut disampaikan menyusul aksi warga yang kembali mendatangi Kantor Bupati Nagekeo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk menuntut kepastian pembayaran kompensasi pengadaan tanah yang hingga kini belum terealisasi sejak tahun 2022.
Rombongan warga warga datang dengan mengenakan busana adat didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Aristo Yanuarius Seda, SH, Ferdinandus Sabu, SH, dan Tarsisius Paso Kara Deru, di bawah koordinasi Thomas Jawa Sina dan Kanisius Suku.
Kedatangan mereka membawa aspirasi terkait dugaan penyelewengan proses ganti kerugian lahan pembangunan Waduk Mbay-Lambo yang dinilai mengabaikan hak 84 warga terdampak di Desa Labolewa dan Ulupulu.
Di Kantor Bupati Nagekeo, para warga diterima langsung oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus. Dalam pertemuan tersebut, warga dan kuasa hukum memaparkan kronologi panjang persoalan ganti kerugian, mulai dari penetapan sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi hingga mandeknya pembayaran tanpa kejelasan.
Warga mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh PSN Waduk Mbay-Lambo.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Simplisius Donatus berjanji akan membentuk tim khusus serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengurai persoalan dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
