Ketiga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.

Pada tahun 2025, gugatan kembali diajukan dengan dasar sengketa kepemilikan tanah, namun seluruh gugatan tersebut telah dicabut oleh para penggugat pada Januari 2025.

Dengan demikian, secara hukum tidak ada lagi perkara yang menghalangi pembayaran ganti kerugian kepada 84 warga.

Meski demikian, hingga awal tahun 2026, pembayaran hak ganti kerugian belum juga dilakukan.

Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk audiensi dua kali dengan DPRD Kabupaten Nagekeo yang telah mengeluarkan rekomendasi agar BPN Nagekeo dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NTT II) segera membayar ganti kerugian. Rekomendasi tersebut pun belum ditindaklanjuti.

Aristo Seda menegaskan dua langkah tegas jika tuntutan mereka kembali diabaikan. Pertama, mereka akan menghentikan dan memblokade total proyek pembangunan Waduk Mbay–Lambo. Kedua, mereka akan mengirim perwakilan bersama tim kuasa hukum untuk menghadap Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri PUPR guna melaporkan dugaan pengabaian hak masyarakat oleh Panitia Pengadaan Tanah.

“Ini bukan soal besar kecilnya nilai uang, tetapi soal keberlangsungan hidup. Lahan kami sudah tidak bisa digarap, sementara ganti kerugian tak kunjung dibayar. Kami merasa dizalimi,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.