Usai bertemu Bupati, rombongan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Kantor Pertanahan terkait rencana pencairan ganti kerugian lahan bagi 84 warga terdampak.
Namun, warga tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Mereka akhirnya diterima oleh staf Kantor Pertanahan dan dijanjikan akan diagendakan pertemuan lanjutan bersama Kepala Kantor Pertanahan.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum warga, Aristo Yanuarius Seda, SH, menyampaikan sikap tegas bahwa warga tidak akan tinggal diam jika hak mereka terus diabaikan.
“Jika hak ganti kerugian 84 warga ini tidak segera dibayarkan, maka tidak ada pilihan lain selain menghentikan dan memblokade seluruh aktivitas pembangunan Waduk Lambo,” tegas Aristo.
Ia menjelaskan bahwa bahwa sejak tahun 2021–2022, 84 warga Desa Labolewa dan Desa Ulupulu telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian berdasarkan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang tertanggal 17 Juni 2022 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Sebagian warga telah menerima kwitansi pembayaran, namun sebagian lainnya hanya dicatat tanpa diberikan kwitansi. Ironisnya, menjelang pencairan dana, mereka justru digugat oleh enam warga Desa Labolewa melalui tiga perkara perdata di PN Bajawa pada tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
