Ia mengaku bahwa sesungguhnya, Dirinya dan beberapa orang lainya yang terlibat dalam peristiwa penggerudukan Kantor Polres Nagekeo adalah korban karena kehadiran mereka digerakkan oleh ST.

Sementara itu, Polres Nagekeo masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait langkah kepolisian terhadap kejadian yang mencederai keamanan dan ketertiban dilingkungan Polres Nagekeo oleh sekelompok massa yang diduga digerakkan oleh ST, mantan Kabag Ops polres Nagekeo.

Ketika dikonfirmasi sebelumnya, Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, M.Hum menyampaikan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyerangan terhadap jurnalis Voxntt, Patrianus Meo Djawa alias Patrick.

Setelah dikonfirmasi kembali oleh faktahukumntt.com, terkait perkembangan langkah-langakah polisi Polres Nagekeo dalam menyikapi kejadian penyerangan tersebut, Kapolres mengarahkan agar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

“Terimakasih infonya, coba koordinasi dengan Kasat Reskrim”, Jawab Kapolres singkat, menanggapi konfirmasi faktahukumntt.com via pesan WhatsApp, Senin, 8 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, SH Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi media ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.