Polemik Masyarakat Adat, Kepala Desa Sering Menjadi Tuan Tanah Baru.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 April 2025.
Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo membawakan materi tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan, di Forum Group Discussion (FGD) yang digelari oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Flores bagian tengah, Senin 28 April 2025.
Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh AMAN dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo, dihadiri berbagai tokoh penting, mulai dari Masyarakat Adat, Aktivis, Akademisi hingga pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo.
Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo urgensi untuk dibahas dan mendapatkan perhatian semua pihak.
Mbulang Lukas, SH menyoroti tentang Peran Kepala Desa yang kadang mengabaikan Masyarakat Adat dalam Pembangunan dan menjadi polemik karena Menghilangkan hak-hak ulayat saat membawakan Materi Penting tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan, yang peserta FGD.
“Akhir-akhir ini, dimana-mana Kepala Desa menjadi tuan tanah baru, menjadi kelompok yang menghilangkan hak-hak masyarakat yang kaitannya dengan tanah meze watu lewa (tanah ulayat,red)”, ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa Undang-undang pokok agraria secara tegas menyatakan Hukum Agraria yang berlaku atas ruang angkasa, tanah, bumi dan air diatur menurut ketentuan hukum adat setempat.
Selanjutnya, Undangan-undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2, juga secara tegas menyatakan bahwa Negara mengakui, menghormati Kesatuan masyarakat-masyarakat adat, hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Dengan demikian pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan menjadi sangat penting untuk mendukung menjamin keberhasilan pembangunan.
Mbulang Lukas mengajak masyarakat adat untuk menjaga simbol-simbol budaya, mempertahankan tradisi dan merawat nilai-nilai budaya untuk tetap mempertahankan eksistensi masyarakat adat.
“yang namanya masyarakat adat harus mempertahankan dan menjaga nilai luhur budaya, berserta simbol-simbol budaya. Ada tradisi yang harus kita pertahankan, jangan buat sembarang-sembarang. Ada Pire (Pemali, red) berdasarkan hukum adat yang harus dijaga kesakralannya”, ungkap Mbulang Lukas.
Mbulang Lukas menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
PERDA tersebut diharapkan dapat mempertegas posisi hukum masyarakat adat, memberikan perlindungan nyata terhadap hak ulayat, serta menjadi payung hukum untuk menjaga warisan budaya dari kepunahan akibat arus modernisasi dan pembangunan yang tidak sensitif terhadap nilai-nilai adat.
FGD ini menandai langkah awal konsolidasi berbagai pihak untuk memastikan bahwa ke depan, pembangunan di Nagekeo tidak lagi menyingkirkan masyarakat adat, melainkan merangkul mereka sebagai subjek utama yang punya hak setara atas tanah dan budaya yang diwariskan leluhur.
Seperti yang telah diberitakan oleh fakatahukum.com sebelumnya, FGD yang diselenggarakan AMAN wilayah Flores bagian tengah dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo mendapatkan respon positif masyarakat adat.
Salah satunya adalah Patris Seo, Ketua Suku Nata Ia yang menyatakan sangat mendukung pembentukan PERDA Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.
“Sebagai Ketua Suku Nata Ia, saya rasa forum ini sangat luar biasa sekali. Tidak hanya hadir masyarakat adat tetapi segenap elemen hadir ada Pemerintah dan DPRD. Oleh karena itu sebagai ketua suku dan sebagai masyarakat adat Kabupaten Nagekeo menaruh harapan agar kemitraan antara kedua selalu terjaga sehingga semua proses dapat berjalan dengan baik”, harap Patris Seo.
Hal senada diungkapkan oleh Bonifasius Niga, salah masyarakat adat Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah yang menyatakan sangat mendukung lahirnya PERDA Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.
Ia berharap bahwa PERDA yang digagas tersebut mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat adat sehingga tetap dilestarikan demi kepentingan generasi mendatang.
“Kami sangat mendukung, intinya demi dan untuk kepentingan masyarakat adat Kabupaten Nagekeo”, ujarnya. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
