Sementara soal pengadaan mobil baru bagi Pimpinan DPRD, Ia mengaku sudah sesuai ketentuan karena mobil dinas yang lama akan disewa belikan kepada mantan ketua DPRD.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud Jika mobil dinas digunakan pimpinan DPRD selama 4 tahun berturut-turut maka pimpinan DPRD tersebut berhak memiliki mobil tersebut dengan metode sewa beli.

“Maksimal empat tahun berturut-turut, jika dia sudah lebih dari empat tahun maka dia berhak mendapatkan mobil itu. Ada rujukan undang-undang yang mengatur, nanti tanya di bagian aset”, Jelas Tarsisius Djogo, saat diwawancarai, Kamis 5 September 2024 siang. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.