Ia menegaskan bahwa bantuan Perumahan tersebut tidak dihilangkan dari Daftar Pengguna Anggaran (DPA) instansi terkait melainkan hanya dipending hingga kemampuan keuangan daerah mencukupi.

Sementara itu, soal pengadaan mobil dinas yang baru bagi Ketua DPRD  Nagekeo bertujuan untuk menunjang kinerja dan tugas DPRD.

Meski demikian, Sekda Nagekeo menyatakan bahwa semuanya masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan dalam musyawarah bersama anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.

“Semuanya masih bersifat rancangan, masih menunggu nomor regis dan dalam jadwal akan ditetapkan oleh DPR yang baru”, ucap Lukas Mere, ketika ditemui awak media, Kamis 6 September 2024.

Sementara itu, Alfonsius Rangga, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo membenarkan bahwa ada 276 unit bantuan rumah tidak layak huni yang tercatat dalam DPA induk Dinas Perumahan belum disalurkan karena ketiadaan anggaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.