Tunda Bantuan 276 Unit Rumah, Mobil Baru Untuk Ketua DPRD Nagekeo Segera Dibeli.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 September 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dibawa kepemimpinan Penjabat Bupati, Raimundus Nggajo telah melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rasionalisasi anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk upaya untuk membeli mobil baru bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo.
Upaya rasionalisasi tersebut juga menyebabkan 276 unit bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat dipending atau ditunda realisasinya di tahun 2024.
Lukas Mere, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo kepada wartawan menjelaskan bahwa rasionalisasi anggaran tahun 2024 terjadi karena anggaran daerah mengalami defisit yang disebabkan oleh kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp.21 Miliar hingga 23 Miliar Saja.
Lukas Mere mengaku Rasionalisasi anggaran dilakukan pada semua instansi pemerintahan termasuk pada instansi perumahan rakyat yang menyebabkan ditundanya penyaluran bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo.
Ia menegaskan bahwa bantuan Perumahan tersebut tidak dihilangkan dari Daftar Pengguna Anggaran (DPA) instansi terkait melainkan hanya dipending hingga kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Sementara itu, soal pengadaan mobil dinas yang baru bagi Ketua DPRD Nagekeo bertujuan untuk menunjang kinerja dan tugas DPRD.
Meski demikian, Sekda Nagekeo menyatakan bahwa semuanya masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan dalam musyawarah bersama anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.
“Semuanya masih bersifat rancangan, masih menunggu nomor regis dan dalam jadwal akan ditetapkan oleh DPR yang baru”, ucap Lukas Mere, ketika ditemui awak media, Kamis 6 September 2024.
Sementara itu, Alfonsius Rangga, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo membenarkan bahwa ada 276 unit bantuan rumah tidak layak huni yang tercatat dalam DPA induk Dinas Perumahan belum disalurkan karena ketiadaan anggaran.
Ia mengaku semua tahapan proses sudah dilakukan hingga verifikasi dan validasi calon penerima bantuan.
Bantuan rumah tidak layak huni tersebut merupakan aspirasi DPRD dengan total bantuan Rp.20 Juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“276 bantuan rumah tidak layak huni itu ada di DPA. Saya tidak bisa eksekusi karena anggaran tidak ada”, jelas ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Kamis 5 September 2024.
Selanjutnya, Tarsisius Diogo, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa Rasionalisasi APBD tahun 2024 juga menggeser anggaran Sekretariat Daerah sebesar Rp.2,2 Miliar bersumber dari dana Silpa termasuk pemotongan anggaran pengadaan Pakaian bagi anggota DPRD yang baru.
“Benar jas mereka jahit sendiri karena ada pergeseran anggaran, tetapi nanti anggarkan ulang di APBD perubahan, bukan hanya jas tetapi ada 3 yaitu PSL (Pakai Sipil Lengkap, red), PSR (Pakaian Sipil Resmi, red) dan PDH (Pakaian Dinas Harian, red),” Jelas Tarsisius.
Sementara soal pengadaan mobil baru bagi Pimpinan DPRD, Ia mengaku sudah sesuai ketentuan karena mobil dinas yang lama akan disewa belikan kepada mantan ketua DPRD.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud Jika mobil dinas digunakan pimpinan DPRD selama 4 tahun berturut-turut maka pimpinan DPRD tersebut berhak memiliki mobil tersebut dengan metode sewa beli.
“Maksimal empat tahun berturut-turut, jika dia sudah lebih dari empat tahun maka dia berhak mendapatkan mobil itu. Ada rujukan undang-undang yang mengatur, nanti tanya di bagian aset”, Jelas Tarsisius Djogo, saat diwawancarai, Kamis 5 September 2024 siang. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.