KPK Kunjungi Kabupaten Nagekeo, Ini Tujuannya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 2  September 2024.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengunjungi Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 2 September 2024.

Tim KPK yang hadir antara lain, Dian Patria, Kasatgas V1 Korup KPK RI, Ben Hardy Sharagi dan Trianto Adhi Wardono, Kordinasi Supervisi,  Aleksandra Mayan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama serta Heri Purwanto, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Sesungguhnya kehadiran tim KPK RI  bertujuan untuk melakukan  Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang dilaksanakan di Aula Setda, Kantor Bupati Nagekeo,  Senin 2 September 2024 siang.

Dalam kegiatan Rakor Pencegahan Korupsi, Perwakilan KPK memberikan pemahaman dan pencerahan mengenai  pengelolaan keuangan negara serta hal-hal yang dapat dikategorikan dalam unsur korupsi dan dampak hukum yang diterima oleh para koruptor.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI mendasari surat undangan dari PJ Bupati Nagekeo Nomer : 700.1.1.2/ PEM-NGK/IK/259/VIII/2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.