Sementara itu, Fakta berbeda disampaikan oleh Polres Nagekeo yang menyatakan bahwa 4 unit Pasar Aesesa telah dimusnahkan (digusur) pada penataan Pasar Danga tahun 2019.

Total Los Temuan kerugian Negara, menurut perhitungan ahli yang disampaikan Polres Nagekeo pada 4 Unit Pasar Aesesa yang telah dimusnahkan, persis sama yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo, senilai Rp.333.621.750.

Namun Polres Nagekeo belum menyampaikan secara terbuka perihal tim ahli yang dipakai Polres Nagekeo untuk menghitung besaran kerugian Negara dalam dugaan korupsi Penghilangan aset daerah pada Penataan Pasar Danga tahun 2019, yang dilakukan secara total Los sehingga nilai kerugiannya persis sama dengan yang terdaftar KIB Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo yakni senilai Rp.333.621.750. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.