Proses Penataan Pasar Danga tahun 2019 dibantu denga menggunakan Alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo.

“saya sampaikan di sini tidak ada kerugian negara sedikitpun di pekerjaan perbaikan revitalisasi pasar itu (Pasar Danga, red) bahkan masyarakat secara sukarela ada yang menyumbang (Material,peralatan dan BBM, red)”, jelas   Bupati Don.

Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa jika yang disangkakan oleh Tipidkor Polres Nagekeo adalah 4 unit Pasar Danga dengan nilai Rp.333.621.750 dan tercatat dibuku Kartu Inventaris Barang milik Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo maka bangunan tersebut menurut Bupati Nagekeo masih kokoh berdiri di lokasi Pasar Danga.

“Jadi ini saya sampaikan bahwa bangunan yang senilai yang ditulis itu masih tegak berdiri di sana (di lokasi Pasar Danga, red) “, ungkap Bupati Don.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.