PMI Asal Nagekeo yang Viral di Medsos Berhasil Dipulangkan BP3MI dari Arab Saudi. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 Mei 2024.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil memulangkan Andi Darmawati (18) salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Nagekeo dari Negara Arab Saudi.

Andi Darmawati merupakan warga desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial (medsos) meminta pertolongan karena diperlakukan tidak adil oleh majikannya di Arab Saudi.

Berkat kerjasama BP3MI NTT dan semua pihak akhirnya Darmawati berhasil dipulangkan dari tanah perantauannya (Arab Saudi) dan tiba di kampung halamannya, yang beralamat di RT 1, Dusun 1, Desa Marapokot, pada Senin, 27 Mei 2024.

Ketua BP3MI Propinsi NTT, Suratmi Hamida mengungkapkan bahwa merantau merupakan hak asasi manusia sehingga  pilihan untuk mengadu nasib di negeri orang tidak bisa dilarang oleh siapapun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.