Aroma Wanprestasi PSN Waduk Lambo, Suku Kawa Mengadu Ke DPRD Nagekeo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Februari 2023.
Gerombolan massa dari masyarakat adat suku Kawa, desa Labolewa, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo kembali berjubel memadati Rumah Rakyat, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Rabu 8 Februari 2023.

Masyarakat Adat Kawa dibawah komando Klemens Lae dan Ferdinandus Dosa selaku tokoh muda sekaligus juru bicara masyarakat adat Kawa mendatangi kantor DPRD Nagekeo guna  menyampaikan aspirasi perihal prosedur pengadaan tanah waduk Lambo yang dinilai merugikan masyarakat adat Kawa.

Masyarakat Adat Kawa mengendus aroma wanprestasi terhadap pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/Bendungan Mbay yang berpotensi akan menghilangkan hak-hak masyarakat adat Kawa.

Hal tersebut mereka uraikan dalam 9 poin aspirasi saat beraudiensi dengan anggota DPRD di ruang Rapat DPRD Nagekeo, Rabu 8 Februari siang.

Dalam sembilan tuntutan dan pernyataan sikap masyarakat adat Kawa, salah satunya meminta untuk melakukan sumpah adat terhadap siapa saja yang mengklaim hak atas tanah masyarakat adat suku Kawa di Penlok 2.Suku Kawa

Suku Kawa
Keterangan Gambar: Pernyataan sikap masyarakat adat suku Kawa.

Masyarakat adat Kawa juga mempertanyakan mekanisme prosedur pengadaan tanah PSN waduk Lambo/Bendungan Mbay di Penlok 2. Pasalnya, saat ini tengah dilakukan pengerjaan fisik PSN waduk Lambo diatas tanah ulayat masyarakat adat Kawa di Penlok 2 sedangkan tahapan formil pengadaan tanah belum dilalui. sebagai misal, belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT perihal pengadaan tanah di Penlok 2.

Pantauan FAKTAHUKUMNTT.COM, kehadiran masyarakat adat Suku Kawa di gedung dewan disambut baik oleh anggota DPRD Nagekeo, dibawah Pimpinan Yosefus Dhenga, Wakil Ketua I  DPRD Nagekeo didampingi Ketua Komisi I, Serfasius Podhi bersama anggota komisi I DPRD Nagekeo.

Setelah berdiskusi dengan masyarakat adat Kawa, Ketua komisi I DPRD Nagekeo dan beberapa anggota DPRD Nagekeo langsung meninjau lokasi Penlok dua yang di soalkan oleh masyarakat adat Kawa.

Suku Kawa
Keterangan Gambar: Wakil ketua I DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga, bersama masyarakat adat Suku Kawa mengunjungi lokasi Penlok 2.

Klemens Lae, Tokoh muda sekaligus juru bicara masyarakat adar Kawa, mengungkapkan bahwa Masyarakat adat Kawa pada prinsipnya sangat mendukung proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo di kabupaten Nagekeo.

“Kami tidak sedang melakukan upaya menghalang-halangi pembangunan waduk. Kami hanya mau memperjuangkan hak-hak ulayat kami. tanah kami tanah adat, jadi tidak senak maunya mereka”, ujar Klemens.

Klemens mengungkapkan bahwa Masyarakat adat Kawa menduga ada skenario sistematis untuk mencaplok hak-hak tanah masyarakat adat Kawa dengan melahirkan konflik diatas tanah mereka.

Klemens mengungkapkan bahwa jika pemerintah dan para pihak tidak mampu menjamin hak-hak masyarakat adat Kawa atas tanah ulayat mereka. Masyarakat adat Kawa akan melakukan pemblokiran lokasi pengerjaan waduk Lambo diatas tanah ulayat Kawa.

“Kami mau kita pakai sumpah adat saja, kalau ada yang klaim punya hak di tanah  ulayat kami. kami tidak mau proses hukum. Jika tidak kami blokir lokasi waduk diatas tanah ulayat kami, jika belum ada kepastian hak kami, stop melakukan pekerjaan”, Tegas Klemens.

Sementara itu, Ferdinandus Dosa juga merupakan tokoh mudah Kawa menegaskan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat Adat suku Kawa murni untuk kepastian hak-hak masyarakat adat Kawa tanpa diboncengi kepentingan apapun.

“Kami ini pendukung waduk dari awal. Jangan mengadu domba dan membuat opini seolah kami mau menolak. Ada yang bilang kami pembangkang pembangunan waduk Lambo. Lakukan sesuai prosedur, penuhi hak-hak kami dulu. Jangan sengaja ciptakan konflik supaya akhirnya titip di pengadilan, ini maksudnya apa? “, Tanya Ferdyn.

“Kalau ada yang klaim tanah kami di Penlok dua, kita sumpah adat di lokasi. Kenapa kemarin tidak berani, alasannya belum siap, kami tunggu kapan mereka siap. Niat kami tulus, kami tidak diboncengi pihak manapun, yang ada dibelakang kami dan bersama kami, nenek moyang kami dari Suku Kawa”, Tegas Ferdyn.  (TENDA).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.