Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan  Bupati Nagekeo, Nomor 800.1.3.3/BKPP/1497/V/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kasimirus Dhoy enggan hadir saat  Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo mengukuhkan Para Pejabat Tinggi Pratama di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin 21 Mei 2024.

Kasimirus memilih menjalankan rutinitasnya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Nagekeo di kantornya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasimirus mengungkapkan bahwa dirinya secara sadar menolak untuk menghadiri acara pelantikan dirinya pada jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Ia berdalil tidak mengikuti pelantikan  karena merasa belum pantas mengemban jabatan baru dengan alasan tidak mengikuti uji kompetensi untuk jabatan yang dimaksud.

“Saya menolak undangan untuk dilantik hari ini karena saya tidak mengikuti uji kompetensi sebelumnya, sehingga saya tidak layak untuk menempati jabatan yang dilantik hari ini”, ungkap Kasimirus kepada sejumlah awak media, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 20 Mei 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.