Sat Set, Kadis PUPR Nagekeo Pimpinan Pembersihan Kerikil yang Bertebaran di Jalan Raya. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Januari 2024.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo, Sat  Set (Sigap) menyikapi keluhan warga soal tebaran kerikil diarea jalan raya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Seperti yang telah diberitakan olehnya faktahukumntt.com sebelumnya, bahwa Kerikil pasir diduga hasil tumpahan dari truk pengangkut material bertebaran di badan jalan raya, persis di pertigaan lokasi jalan Aemali-Danga dan Danga-Marapokot, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, NTT.

Terhadap kondisi jalan raya yang penuh material kerikil tersebut, warga meminta agar pihak berwajib segera mengamankan tumpahan kerikil karena berpotensi kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Anselmus Mere, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Nagekeo, ketika dimintai tanggapannya, Rabu 10 Januari 2024 malam, mengutarakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang teknis untuk segera melakukan pembersihan tebaran material kerikil di jalan raya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.